Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Djoehana (bicara | kontrib)
Malaysia
Baris 4:
Daerah terdiri atas [[Provinsi]], [[Kabupaten]], atau [[Kota]]. Sedangkan [[kecamatan]], [[desa]], dan [[kelurahan]] tidaklah dianggap sebagai suatu Daerah (daerah otonom). Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah ([[gubernur]]/[[bupati]]/[[walikota]]), dan memiliki [[Pemerintahan Daerah]] serta [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]].
 
Di [[Malaysia]], "daerah" adalah bagian dari [[negeri]] ([[negara bagian]]).
== Referensi ==
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.