Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yonoz (bicara | kontrib)
Penambahan Sub direktorat polpp
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sedikit merapikan
Baris 40:
 
[[Berkas:Mobil Polisi Pamong Praja.jpg|jmpl|Kendaraan Polisi Pamong Praja]]
 
'''Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja''' ,yang selanjutnya disingkat '''Satpol PP''', Adalah perangkat [[Pemerintah Daerah|daerah]] yang dibentuk untuk Menegakkan [[Peraturan Daerah]] Dan Peraturan Kepala Daerah , Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.
'''Satuan Polisi Pamong Praja''', disingkat '''Satpol PP''', adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan [[Peraturan Daerah]]. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Secara Struktur Organisasi Satpol PP Di Bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
 
Terstruktur Melalui Direktorat Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Dan Di bagi bagi melalui Sub bagian Tata Usaha Dan Sub Direktorat Lain nya.
 
Sub Direktorat Tata Operasional Dan Standarisasi
 
Sub Direktorat Peningkatan Kapasistas Dan SDM Polpp
 
Sub Direktorat Perlindungan Masyarakat
 
Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
 
Sub Direktorat Perlindungan Hak-Hak Sipil Dan HAM
 
Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan atau ditetapkan dengan Peraturan Daerah.