Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Ubah urutan subjudul
Baris 34:
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|tahun 1998]] mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada [[Sejarah Indonesia (1950-1959)|masa awal kemerdekaan]]. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa [[Kabinet Indonesia Bersatu II]].<ref>[http://www.detikfinance.com/read/2009/12/30/191417/1268849/4/departemen-ke-kementerian-tambah-beban-anggaran-negara 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara]</ref><ref>[http://bisnis.vivanews.com/news/read/118914-ganti_plang__satu_huruf_beratnya_200_kg Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg]</ref><ref>[http://www.antaranews.com/berita/1262937959/pemerintah-ubah-departemen-jadi-kementerian Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian]</ref>
 
== Landasan hukum ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
:1.# Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
:2.# Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
:3.# Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
:4.# Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tahun 2015.
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
 
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]].
 
=== Kementerian yang digabungkan/dipisahkan ===
Baris 54 ⟶ 69:
* "[[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]]" sebelumnya bernama [[Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia|Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata]] setelah Kebudayaan masuk ke dalam Kementerian Pendidikan, kementerian ini mengubah namanya menjadi "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif". Era Kabinet Kerja, berganti nama menjadi [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]] dan bidang ekonomi kreatif berdiri sendiri dengan nama [[Badan Ekonomi Kreatif]].
* "[[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]" sebelumnya bernama "Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat" pada masa sebelum 2014.
 
== Landasan hukum ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
:2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
:3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
:4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tahun 2015
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak [[Presiden Indonesia|presiden]] mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
 
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam [[UUD 1945]] dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan [[Kementerian Agama Republik Indonesia|agama]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|hukum, keamanan]], dan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|keuangan]] harus dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]].
 
== Daftar saat ini ==