Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hillslight (bicara | kontrib)
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan
Baris 57:
== Landasan hukum ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Baris 63 ⟶ 64:
:4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tahun 2015
{{lihatpula|Undang-Undang Kementerian Negara}}
 
== Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran ==
Baris 114:
== Susunan organisasi ==
{{main|Organisasi kementerian negara Indonesia}}
{{lihatpula|Daftar susunan organisasi kementerian negara Republik Indonesia}}
Kementerian dipimpin oleh [[menteri]] yang tergabung dalam sebuah [[daftar kabinet Indonesia|kabinet]]. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
* Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945: