Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Tugas: Perbaikan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
RianHS (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 114.124.173.248) dan mengembalikan revisi 16781342 oleh RianHS
Tag: Pengembalian manual
Baris 8:
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* Nyusahin rakyat
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* Tidur ketika sidang
* menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
Baris 28 ⟶ 26:
# rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
# rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
# Membela investor yang banyak duit
# rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
# kunjungan kerja.