Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17070427 by 182.0.166.180 (talk) Tag: Pembatalan |
|||
Baris 1:
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[hukum internasional]] yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia
Diatur dalam [[Statuta Roma]] dan diadopsi dalam
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court''. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah [[Genosida]], [[Kejahatan perang]], dan kejahatan [[Agresi]].
|