Kota Solok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
k dirubah --> diubah |
||
Baris 118:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, [[Lubuk Sikarah, Solok|Kecamatan Lubuk Sikarah]], [[Tanjung Harapan, Solok|Kecamatan Tanjung Harapan]] di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi [[Kelurahan]].
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penggunaan istilah "Kotamadya"
== Pemerintahan ==
Baris 154:
== Pariwisata ==
Di Kota Solok terdapat beberapa objek wisata baik berupa objek wisata alam maupun objek wisata sejarah/budaya yang tersebar pada 2 kecamatan. Objek wisata alam yang menjadi fokus pengembangan di masa mendatang adalah Taman Rekreasi Pulau Belibis yang terletak di kelurahan Kampung Jawa dan berjarak + 3
== Referensi ==
Baris 162:
* [http://solok.go.id Situs web resmi Kota Solok]
* [http://bappeda.solokkota.go.id/ Bappeda Kota Solok]
{{Kota Solok}}
|