Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
Baris 3:
|singkatan = BNPP
|gambar = [[Berkas:Logo bnpp.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagaimana telah
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat =Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta
Baris 26:
'''Badan Nasional Pengelola Perbatasan''' (disingkat '''BNPP''') adalah Badan Pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP merupakan [[lembaga nonstruktural]] yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref>
[http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/415.pdf Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan]
== Organisasi ==
|