Rokok elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan
Baris 21:
* Di [[Italia]], penggunaan dan penjualan rokok elektronik diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.{{cn}}
=== Indonesia ===
[[Badan Pengawasan Obat dan Makanan]] memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya.<ref name="MetroTV">[http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/08/06/25371/Badan-POM-Rokok-Elektronik-Tidak-Aman/ MetroTV News - Badan POM: Rokok Elektronik Tidak Aman]. Diakses 21 Agustus 2010</ref>
Pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti Vape-Rokok Elektrik.
 
Kepala Badan POM, Kustantinah, menjelaskan bahwa kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker.<ref name="Vivanews">[http://kosmo.vivanews.com/news/read/170964-rokok-elektrik-lebih-bahaya-dari-rokok-biasa- VIVAnews - Rokok Elektrik Lebih Bahaya Dari Rokok Biasa]. Diakses 21 Agustus 2010</ref>
Tiga aturan ini adalah ''pertama'', Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ''Kedua'', PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya. Sedangkan ''ketiga'', PMK Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.
 
Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker."<ref name="Vivanews"/>
Undang-Undang yang mengatur tentang cukai pada saat ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Pengertian cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 adalah objek cukai Hasil Tembakau (rokok, cerutu dan sebagainya), Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
 
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektronik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektronik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok
Tetapi ada beberapa pasal yang mengatur barang kena cukai tersebut. Hal tersebut sesuai dengan definisi HTPL pada PMK Nomor 67/PMK.04/2018 dan PMK.146/PMK.010/2017.<ref>{{cite web|url=https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/GKdwvp0k-cukai-vape-57-besarkah/|title=Cukai Vape 57%, Besarkah?|date=2018-10-07|website=Medcom.id|accessdate=2020-05-10}}</ref> Pada peraturan tersebut, ditetapkan tarif cukai sebanyak 57 persen terhadap Harga Jual Eceran HTPL. Serta mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mililiter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen terhadap Harga Jual Eceran (HJE) bukan tanpa alasan. Angka 57 persen tersebut merupakan tarif maksimal pengenaan cukai yang diatur dalam UU Cukai.
elektronik dilarang.
Padahal negara [[China]] yang menemukan rokok elektronik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya.<ref name="Vivanews"/>
 
Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, [[propilen glikol]], [[dietilen glikol]], dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.<ref>[http://health.kompas.com/index.php/read/2010/08/13/15232629/Rokok.Elektronik.Dilarang.Beredar-12 Kompas - Rokok Elektronik Dilarang Beredar]. Diakses 22 Agustus 2010</ref>
 
ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar, ENDS sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok [[tembakau]].<ref name="Healthy Kompas"/>
 
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan [[nikotin]] dan [[Tar]]-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.<ref name="Healthy Kompas"/>
 
== Analisis ==
[[Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat]], FDA pada Mei 2009 lalu melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau.<ref name="MetroTV">[http://metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/08/06/25371/Badan-POM-Rokok-Elektronik-Tidak-Aman/ MetroTV News - Badan POM: Rokok Elektronik Tidak Aman]. Diakses 21 Agustus 2010</ref>
 
Studi FDA juga menunjukkan ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan, dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.<ref name="MetroTV"/>