Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎top: bentuk baku
Baris 4:
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada 1 Juli 2002, karena menyebarkan atau menunjukan serangan sistematis terhadap penduduk sipil manapun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi [[Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa]].
 
Seringkali, penghilangan paksa berujung pada pembunuhan. Korban dalam kasus semacam itu [[penculikan|diculik]], secara ilegal [[penjara|ditahan]] dan seringkalisering kali disiksa saat interogasi, dan dibunuh, serta jenazahnya disembunyikan.
 
== Referensi ==