Penghilangan paksa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k →top: bentuk baku |
||
Baris 4:
Menurut [[Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional]], yang dikeluarkan pada 1 Juli 2002, karena menyebarkan atau menunjukan serangan sistematis terhadap penduduk sipil manapun, "penghilangan paksa" dicap sebagai [[kejahatan melawan kemanusiaan]] . Pada 20 Desember 2006, [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] mengadopsi [[Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa]].
Seringkali, penghilangan paksa berujung pada pembunuhan. Korban dalam kasus semacam itu [[penculikan|diculik]], secara ilegal [[penjara|ditahan]] dan
== Referensi ==
|