Penghilangan paksa

Penghilangan paksa adalah suatu kejadian saat seseorang secara diam-diam diculik atau ditahan oleh suatu negara, organisasi politik, atau sebuah partai ketiga dengan otorisasi, dukungan, dan persetujuan negara atau organisasi politik, serta disusul oleh pengecaman dari para kerabat atau orang-orang kenalan yang bersangkutan, dengan menuduh korban berada di luar perlindungan hukum.[1]

Menurut Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional, yang dikeluarkan pada 1 Juli 2002, karena menyebarkan atau menunjukkan serangan sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, "penghilangan paksa" dicap sebagai kejahatan melawan kemanusiaan . Pada 20 Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Sering kali, penghilangan paksa berujung pada pembunuhan. Korban biasanya diculik secara ilegal,ditahan, dan disiksa saat interogasi, lalu dibunuh dan jenazahnya disembunyikan.

Referensi sunting

  1. ^ Jean-Marie Henckaerts; Louise Doswald-Beck; International Committee of the Red Cross (2005). Customary International Humanitarian Law: Rules. Cambridge University Press. hlm. 342. ISBN 978-0-521-80899-6. 

Pranala luar sunting