Badan Koordinasi Penanaman Modal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Leidy N.S. (bicara | kontrib)
Baris 6:
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007
|bidang_tugas = Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal
|slogan = ''Remarkable''Invest Indonesia
|pegawai =
|anggaran =
Baris 14:
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama = Drs.Andi AnharMaulana, AdelS.E, M.M
|deputi1 = Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
|nama_deputi1 = Ir. Ikmal Lukman, M.B.A
|deputi2 = Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
|nama_deputi2 = (Plt) Ir. Farah Ratnadewi IndrianiYuliot, M.M
|deputi3 = Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
|nama_deputi3 = AndiIr. Maulana,Farah S.ERatnadewi Indriani, M.M
|deputi4 = Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
|nama_deputi4 = Ir. Wisnu Wijaya Soedibjo, M.M
Baris 26:
|nama_deputi5 = Husen Maulana, S.IP, MSi
|deputi6 = Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
|nama_deputi6 = Tamba Parulian Hutapea (Plt) Ir. Farah Ratnadewi Indriani, M.M
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat = Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190
P.O. Box 3186, Indonesia
|situs web = http://www.bkpm.go.id/
|catatan =
Baris 83 ⟶ 76:
# Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
== Percepatan Kemudahan Berusaha ==
== Pranala luar ==
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo sebagai satu-satunya lembaga untuk mengkoordinasikan untuk melaksanan perizinan berusaha. Tugas ini ditetapkan dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5dddecaa3c95d/node/534/instruksi-presiden-nomor-7-tahun-2019 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019] tentang Percepatan Kemudahan Berusaha tanggal 22 November 2019.
* {{id}} [http://www.bkpm.go.id/ Situs web resmi]
 
Inpres menegaskan bahwa Kepala BKPM dan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
 
=== [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5dddecaa3c95d/node/534/instruksi-presiden-nomor-7-tahun-2019 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019] ===
PERTAMA: Tugas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
 
1. Mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat ''[https://www.doingbusiness.org/content/dam/doingBusiness/country/i/indonesia/IDN.pdf Ease of Doing Business]'';
 
2. Melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;
 
3. Menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
 
4. Memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan Berusaha dan pemberian fasilitas investasi.
 
 
KEDUA: Tugas Menteri/Kepala Lembaga untuk:
 
1. Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga;
 
2. Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga;
 
3. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3;
 
4. Mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
 
5. Menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dan angka 4.
 
 
KETIGA: Dalam melaksanakan Diktum KEDUA angka 1 dan angka 2, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.
 
 
KEEMPAT: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
 
1. Menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian Fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan
 
2. Melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
 
 
KELIMA: Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden.
 
 
KEENAM: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
 
* {{id}} [http://www.bkpm.go.id/ Situs web resmi]
 
== Referensi ==