Taman nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 15610607 oleh Wie146 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 25:
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
 
Saat ini terdapat 5054 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah [[Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]]. Enam di antaranya ditetapkan sebagai [[Situs Warisan Dunia]] (''World Heritage Sites''), dan dua dalam [[Situs Ramsar]].
 
Taman-taman nasional yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, di antaranya adalah, [[Taman Nasional Komodo]] di [[Nusa Tenggara Timur]], [[Taman Nasional Lorentz]] di [[Papua]] dan [[Taman Nasional Ujung Kulon]] di [[Banten]]. [[Taman Nasional Gunung Leuser]] di [[Sumatra Utara]] dan [[Aceh]], [[Taman Nasional Kerinci Seblat]] di [[Jambi]] dan [[Taman Nasional Bukit Barisan Selatan]] di [[Sumatra Utara]], [[Sumatra Barat]], [[Bengkulu]], dan [[Sumatra Selatan]], juga di termasuk dalam Situs Warisan Dunia UNESCO, yang tergabung sebagai [[Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra]].