Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
perbaikan kesalahan pengetahuan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau disingkat '''Perpu''' atau '''Perppu''') adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Perpu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perpu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perpu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perpu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU.
{{Peraturan Perundang-undangan}}
|