Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengubah tingkat perlindungan untuk "Komisi Penyiaran Indonesia": 1. Vandalisme berulang ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 18 Desember 2019 02.08 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 18 Desember 2019 02.08 (UTC)))
Baris 122:
:* Muhammad Reza (Anggota)
 
Dengan adanya diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002, mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggotanya tentunya dapat menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara [[partisipatif]], [[transparan]], [[akuntabel]] sehingga menjamin independensi KPI itu sendiri.
 
== Referensi ==