Meulaboh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 12:
Penamaan Meulaboh diduga kuat terkait dengan letaknya yang berdekatan dengan laut dan dapat ''dilaboh pukat'' ataupun melabuhkan kapal. H. M. Zaninuddin dalam buku ''Tarich Atjeh dan Nusantara'' mencatat, kawasan ini awalnya dikenal sebagai Negeri Pasir Karam.<ref name=Zaninuddin/>
 
Menurut sebagian pendapat, Negeri Pasir Karam diperkirakan telah ada sejak [[abad ke-15]] atau pada masa pemerintahan Sultan Sultan Saidil Mukamil (1588-1604).<ref name=Zaninuddin>Zaninuddin, H. M. ''Tarich Atjeh dan Nusantara''. hlm. 211.</ref> Pada waktu itu mulai dibuka perkebunan merica, tetapi negeri ini tidak begitu ramai karena belum dapat menandingi [[Singkil|Negeri Singkil]] yang banyak disinggahi kapal dagang untuk memuat [[kemenyan]] dan [[kapur barus]].{{fact}}

Adapun penamaan Negeri Pasir Karam menjadi Meulaboh, sebagaimana yang dijelaskan Zainuddin dalam bukunya, terkait erat dengan kisah pendaratan sejumlah pendatang dari [[Minangkabau]]. Kata "Meulaboh" sendiri dalam Kamus Aceh-Indonesia yang disusun oleh Aboe Bakar, dkk berarti: "berlabuh" atau "tempat berlabuh".<ref>Kamus Aceh-Indonesia yang diterbitkan Pusat Pembinaan Departemen Pendidikan, Lembaga Pengembangan Bahasa dan Kebudayaan Tahun 1985.</ref> Menurut pendapat versi ini, sejak itulah Negeri Pasi Karam lambat laun dikenal dengan nama Meulaboh, yaitu dikait-kaitkan dengan kisah pendaratan pendatang dari Minangkabau tersebut.<ref>Zaninuddin, H. M. ''Tarich Atjeh dan Nusantara''. hlm. 212.</ref>
 
Pada periode Kolonial Belanda, Meulaboh menjadi pusat administrasi dan sekaligus sebagai pusat perdagangan untuk ''Atjeh Westkust/ Westkust Van Atjeh''. Masa kemerdekaan, Meulaboh menjadi salah satu wilayah administrasi yang dibentuk pada tahun 1946. Wilayah administratif kota Meulaboh sendiri yang meliputi perkampungan/desa: Pasar Aceh, Panggung, Kampung Belakang, Kampung Pasir, Kampung Suak Indrapuri. Administrasi kota ini langsung di bawah Bupati selaku kepala daerah TK II Aceh Barat.( Teuku Dadek dan Hermansyah, 2013: 81-82)