Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-resiko +risiko)
Dikembalikan ke revisi 4429933 oleh Aldo samulo (bicara): Meh (Twinkle (つ◕౪◕)つ━☆゚.*・。゚✨)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
 
{| style="vertical-align:top; border:1px solid #abf5d5; background-color:#f1fcf5; padding: .5em .5em .2em .5em "
PERLINDUNGAN DEBITUR TERHADAP BERLAKUNYA KLAUSULA PERUBAHAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN KREDIT
! style="border-bottom:1px solid #abf5d5; background-color:#d0f5e5; padding:0.2em 0.5em 0.2em 0.5em; font-weight:bold; font-size: 120%" | '''Halo, {{PAGENAME}}, [[Wikipedia:Selamat datang|selamat datang]] di [[Wikipedia bahasa Indonesia]]!'''[[Kategori:Wikipediawan yang bergabung bulan Juni 2011]]
OLEH
|-
ABD JALIL HAMZAH, S.H., MKn
| style="border-bottom:1px solid #f1fcf5; padding:0.4em 1em 0.3em 1em; text-align: left; font-size:95%;" |
{| cellspacing="0" cellpadding="0" style="margin:.5em 0em 1em 0em; width:100%"
| style="width:50%; vertical-align:top; border:1px solid #AFA3BF; background-color:#faf5ff;" |
<div style="border-bottom:1px solid #AFA3BF; background-color:#ddcef2; padding:0.2em 1em 0.2em 1em; font-weight:bold">[[Berkas:Crystal Clear app kedit.svg|right|48px|link=|Memulai]] '''Memulai'''</div>
<div style="border-bottom:1px solid #AFA3BF; padding:0.4em 1em 0.3em 1em">
* Para pengguna baru dapat melihat [[Wikipedia:Pengantar|Pengantar]] terlebih dahulu.
* Anda bisa mengucapkan selamat datang kepada Wikipediawan lainnya di [[Wikipedia:Halaman perkenalan|Halaman perkenalan]]
* Bingung mulai menjelajah dari mana? Kunjungi [[Wikipedia:Halaman sembarang|Halaman sembarang]]
* Untuk mencoba-coba menyunting, silakan gunakan [[Wikipedia:Bak pasir|bak pasir]].{{#ifexist:Pengguna:{{PAGENAME}}||
* Tuliskan juga sedikit profil Anda di [{{fullurl:Pengguna:{{PAGENAME}}|action=edit&preload=Templat:Selamatdatang/Profil}}&editintro=Templat:Selamatdatang/Editintro2 Pengguna:{{PAGENAME}}], halaman profil dan ruang pribadi Anda, agar kami dapat lebih mengenal Anda.}}
* Baca juga [[Wikipedia:Pancapilar|Pancapilar]] sebelum melanjutkan. Ini adalah lima hal penting yang mendasari hari-hari Anda bersama Wikipedia di seluruh dunia.
</div>
<div style="border-bottom:1px solid #AFA3BF; background-color:#ddcef2; padding:0.2em 1em 0.2em 1em; font-weight:bold">[[Berkas:Crystal Clear app utilities.png|right|48px|link=|Bantuan]] '''Bantuan'''</div>
<div style="padding:0.4em 1em 0.3em 1em">
* [[Bantuan:Isi]] - tempat mencari informasi tentang berkontribusi di Wikipedia, sebelum bertanya kepada pengguna lain.
* [[Wikipedia:Tanya jawab|FAQ]] - pertanyaan yang sering diajukan tentang Wikipedia.
* [[Portal:Komunitas]] - informasi aktivitas di Wikipedia.
</div>
| style="padding:0em 0.5em 0em 0.5em; background-color:#f1fcf5;"|
 
| style="width:50%%; vertical-align:top; border:1px solid #abd5f5; background-color:#f1f5fc;" |
PENDAHULUAN
<div style="border-bottom:1px solid #abd5f5; background-color:#d0e5f5; padding:0.2em 1em 0.2em 1em; font-weight:bold">[[Berkas:Crystal Clear app kdmconfig.png|right|48px|link=|Tips]] '''''Tips'''''</div>
<div style="border-bottom:1px solid #abd5f5; padding:0.4em 1em 0.3em 1em">
* [[Bantuan:Tanda tangan|Selalu tanda tangani]] pertanyaan Anda di [[Wikipedia:Warung Kopi|Warung Kopi]] atau [[Wikipedia:Halaman pembicaraan|halaman pembicaraan]] dengan mengetikkan <code><nowiki>~~~~</nowiki></code> pada akhir kalimat Anda. Ini akan otomatis diubah menjadi nama pengguna dan tanggal.
* Jangan lupa: [[Wikipedia:Kebijakan dan pedoman|Prinsip dan pedoman dasar]] Wikipedia.
* Ingin membuat atau menyunting halaman? Kenali dulu [[Wikipedia:Pedoman gaya|gaya]] Wikipedia! Lalu lihat [[Wikipedia:Memulai halaman baru|memulai halaman baru]] dan [[Wikipedia:Menyunting sebuah halaman|menyunting sebuah halaman]].
</div>
<div style="border-bottom:1px solid #abd5f5; background-color:#d0e5f5; padding:0.2em 1em 0.2em 1em; font-weight:bold">[[Berkas:Crystal Clear action reload.png|right|48px|link=|Membuat kesalahan?]] '''Membuat kesalahan?'''</div>
<div style="solid #abd5f5; padding:0.4em 1em 0.3em 1em">
* [[Wikipedia:Jangan terbebani aturan|'''''Jangan takut''''']]! Anda tidak perlu takut salah ketika menyunting atau membuat halaman baru, menambahkan atau menghapus kalimat.<p>[[Wikipedia:Pengurus|Pengurus]] dan para [[Wikipedia:Wikipediawan|pengguna]] lainnya yang memantau [[Istimewa:Perubahan terbaru|perubahan terbaru]] akan segera menemukan kesalahan Anda dan mengembalikannya seperti semula.</p>
</div>
|}
: <i>'''Welcome!''' If you are not an Indonesian speaker, you may want to visit the [[Wikipedia:Kedutaan|Indonesian Wikipedia embassy]] or [[Wikipedia:Babel/id-0|a slight info to find users speaking your language]]. Enjoy!</i>
 
: '''Selamat menjelajah''', kami menunggu suntingan Anda di [[Wikipedia bahasa Indonesia]]!
Latar belakang Masalah
:[[Pengguna:Aldo samulo|Aldo samulo]] ([[Pembicaraan Pengguna:Aldo samulo|bicara]]) 11:13, 6 Juni 2011 (UTC)
Perkembangan dunia usaha diberbagai sektor ekonomi semakin menuntut peranan dari lembaga pembiayaan untuk dapat membantu peningkatan modal bagi para pengusaha dalam meningkatkan usahanya. Kebutuhan peningkatan modal bagi para pengusaha dalam jumlah kecil dapat diperoleh dari sumber internal perusahaan itu sendiri yaitu dengan memanfaatkan laba ditahan dan akumulasi penyusutan. Namun apabila kebutuhan peningkatan modal tersebut dalam jumlah besar maka para pengusaha hanya dapat mencari dari sumber diluar perusahaan antara lain dengan mencari modal melalui lembaga perbankan.
 
|}
Perolehan modal melalui lembaga perbankan disebut kredit perbankan diawali dengan permohonan calon debitur kepada pihak bank, kemudian bank akan melakukan analisa terhadap keadaan calon debitur dan kegiatan usahanya apakah layak untuk dibiayai dengan fasilitas kredit bank. Didalam analisa ini bank akan melakukan penilaian terhadap 5 (lima) aspek yang biasa dikenal dengan 5C yaitu :
1. Character
2. Capasity
3. Capital
4. Collateral
5. Conditions
 
1. Aspek karakter (Character) calon debitur yang merupakan hal yang paling penting dalam pengamanan kredit bank karena didalam karakter dapat diketahui reputasi, kredibilitas didalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam dunia usaha, sikap, kebiasaan-kebiasaan hidupnya dan lain-lain sehingga pihak bank dapat menilai kesungguhan dari calon debitur untuk memenuhi kewajiban yang disepakati dalam kaitannya dengan pemberian fasilitas kredit bank..
2. Aspek kemampuan (capacity) untuk mengetahui sejauh mana kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban membayar kembali seluruh fasilitas kredit bank tersebut. Disini bank akan menilai dari sisi manajement, proses produksi, pemasaran, personalia maupun kondisi keuangan calon debitur sehingga pihak bank dapat meyakini adanya sumber pembayaran kembali fasilitas kredit tersebut.
3. Aspek permodalan (capital) untuk mengetahui seberapa besar penyertaan modal dari calon debitur bagi pemenuhan kebutuhan perkembangan usahanya apabila dibandingkan dengan fasilitas kredit bank yang didapatnya, sehingga dapat diketahui seberapa besar tingkat ketergantungan usahanya pada dana pihak ketiga. Dengan demikian dapat diketahui pula oleh bank risiko yang dihadapi apabila bank memberikan fasilitas kredit.
4. Aspek agunan (Collateral) merupakan alternatif kedua sebagai sumber pengembalian kreditnya melaui pencairan agunan, sedangkan alternatif pertama yang dipakai bank untuk menjamin pengembalian fasilitas kredit yang diberikan adalah dari hasil usaha debitur. Pencairan agunan biasanya dilakukan bank apabila debitur benar-benar telah wanprestasi atau tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran bungan ataupun pengembalian pokok kreeditnya dan sudah tidak ada sumber dana hasil usahanya karena usahanya mengalami kemacetan.
5. Aspek yang terakhir adalah kondisi ( Condition ) yang meliputi kondisi ekonomi serta keadaan usaha debitur. Disini dapat dilihat apakah kondisi ekonomi masih mendukung usaha tersebut dan apakah usaha debitur tersebut masih memiliki prospek yang baik dimasa mendatang.
Dari hasil analisa secara kualitatif maupun kuantitatif tersebut akan dapat diketahui apakah calon debitur tersebut layak diberikan kredit. Setelah proses analisa dan permohonan kredit tersebut mendapatkan keputusan, selanjutnya pihak bank akan memberikan persetujuan atau putusan atas permohonan kreditnya dan penawaran persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur.
 
Masalah
Bagaimana perlindungan debitur terhadap berlakunya klausula perubahan suku bunga dalam perjanjian kredit.
 
Kajian Pustaka
 
Didalam pasal 1313 BW disebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Definisi perjanjian tersebut dikatakan terlalu sempit karna adanya karna adanya kata satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, sedangkan dalam perjanjian itu kenyataannya kedua belah pihak saling mengikatkan dirinya. Dikatakan terlau luas karna adanya kata perbuatan yang dapat diartikan semua perbuatan, bahkan istilah perbuatan tesebut dapat diartikan perbuatan melawan hukum sedangkan hal ini disebabkan selain tidak lengkap juga mengandung pengertian yang luas. Perkembangannya dalam perjanjian hanya perbuatan hukum yaitu perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
Dalam perkembangannya, perjanjian tidak lagi dilihat sebagai suatu perbuatan hukum melainkan sebagai suatu hubungan hukum. Pendapat klasik mengatakan bahwa dalam suatu perjanjian dianggap ada satu perbuatan hukum yang bersisi dua. Perbuatannya satu tapi sisinya ada dua yaitu disatu sisi disebut penawaran dan sisi lain disebut penerimaan. Perkembangan selanjutnya, perjanjian tidak lagi dilihat sabagai satu perbuatan hukum yang bersisi dua, tetapi dua perbuatan hukum yang masing-masing bersisi tunggal yaitu perbuatan penawaran dan perbuatan penerimaan. Perbuatan penawaran dan penerimaan itu tidak berdiri sendiri tetapi terkait satu sama lain. Perjanjian terjadi bila penawaran sudah bertemu penerimaan, sehingga terjadi hubungan hukum. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian didefinisikan sabagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum antara duia pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum ( Sudikno Mertokusumo, 1986:96).
Dari pengertian perjanjian sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum, dapat disimpulkan bahwa untuk terjadi perbuatan harus ada kata sepakat diantara para pihak. Yang menyebabkan terjadinya perjanjian tidak hanya kata sepakat saja tetapi kata sepakat yang didasarkan pada Itikad baik. Jadi perjanjian pada hakekatnya terjadi karna adanya itikad baik dari para pihak untuk mengikatkan diri.
 
Kesepakatan diantara para pihak tersebut akan menimbulkan akibat hukum yaitu menimbulkan hak dan kewajiban dan kalau kesepakatan itu dilanggar maka pihak yang melanggar akan mendapatkan akibat hukum atau sanksi ( Sudikno Mertokusumo, 1986:96 ) para pihak dalam mencapaiu kesepakatan berhak untuk menetukan hak dan kewajiban yang mengikat satu sama lain untuk melaksanakan dan ditaati.
Didalam pasal 1 butir 11 Undang-undang Noimor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan bahwa kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutang setelah jangka waktu tetentu dengan pemberina bunga. Dari pengertian pasal tersebut dapat disimpulakn bahwa dalam perjanjian kredit harus berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan debitur atau peminjam.
Dalam pasal 8 ayat (1) UU no 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjiakan. Ketentuan di dalam pasal ini tidak secara eksplisit mewajibkan adanya jaminan dalam pemberian kredit. Menurut pasal ini, bank hanya diwajibkan mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya.
Ketentuan yang lebih tegas mengenai jaminan dalam perjanjian kredit, terdapat dalam penjelasan pasal 8, yang menyatakan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak (character), kemampuan (capasity), modal (capital), agunan (collateral), dan prospek usaha dari debitur (conditions). Mengingat bahwa agunan menjadi salah satu unsur jaminan pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan debitur mengembalikan hutangnya hal inilah yang sering disebut sebagai prinsip kehati-hatian bank.
Mengingat agunan sebagai salah satu aspek yang dinilai dalam pemberian kredit, maka apabila berdasarkan aspek-aspek lain yaitu watak, kemampuan, modal ,dan porospek usaha dari debitur telah mendapat keyakinan atas kemampuan nasabah dalam mengembalikan hutangnya, maka agunan dapat hanya berupa barang, proyek, hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petok dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang lazim dikenal agunan tambahan.
Dari ketentuan pasal-pasal tesebut diatas, unsur-unsur perjanjian kredit adalah :
i. bank dan peminjam
ii. pinjam meminjam uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu
iii. jangka waktu untuk melunasi hutang
iv. adanya bungan, imbalan atau pembagian keuntungan
v. adanya jaminan
 
Analisis
 
Perjanjian Standar atau perjanjian baku
 
Dilihat dari segi bentuk, perjanjian dapat dibuat dalam nentuk lisan atau tertulis, namun dalam prakteknya kebanyakan perjanjian dibuat atau dituangkan dalam bentuk tertulis. Bentuk perjanjian yang tertulis ada dua yaitu yang berupa akta dibawah tangan dan berupa akta otentik. Perjanjian tertulis dibawah tangan ada dua macam yaitu yang isinya ditentukan oleh para pihak dan perjanjian standar atau perjajian baku. Perjanjian standar moncul karna desakan kebutuhan dan tuntutan efisiensi dimana isi dan bentuknya ditentukan secara sepihak. Perjanjian standar ini juga disebut perjanjian baku karna bentuk dan isinya dibakukan oleh salah satu pihak.
Mariam Darus Badrulzaman (1994:46) mempergunakan istilah “perjanjian baku” untuk menyebut perjanjian standar. Sudino Mertokusumo (1990:47) mempergunakan istilah “ Kontrak standar”.
Menurut Hondius, perjanjian baku adalah konsep janji tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan kedalam formulir perjanjian yang tidak terbatas jumlahnya dan sifatnya tertentu ( Mariam Darus Badrulzaman, 1994:47). Jadi menurut Hondius, perjanjian baku adalah perjanjian yang isinya dibakukan dan ditunagkan dalam bentuk formulir. Perjanjian standar atau perjanjian baku itu dibuat karna adannya perbuatan hukum sejenis yang selau terjadi secara berulang-ulang dan teratur sehingga menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian terlebih dahulu. Kemudian perjanjian tersebut dibakukan dan dicetak secara massal sehingga setiap.saat diperlukan oleh masyarakat perrjanjian itu sudah tersedia.
 
Menurut Sudikno Mertokusumo (1990:4) bahwa kontrak standar adalah suatu kontrak yang isinya ditentukan secara apriori oleh salah satu pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih unggul, sehingga pihak adherent mau tidak mau terikat. Karna sifat kontrak standar ini maka salah satu pihak merelakan pihak lawan dibebaskan atau dikurangi tanggung jawabnya, karna berada dalam kedudukan ekonomi lebih lemah. Dengan demikian kelemahan perjanjian standar adalah kepentingan dari pihak yang membuat perjanjian sangat dilindungi sedangkan kepentingan pihak lawan diabaikan.
Jadi ciri-ciri perjanjian standar adalah :
1. isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya kuat
2. Pihak lawan sama sekali tidak ikut menentukan isi perjanjian tersebut
3. Terdorong oleh kebutuhan, pihak lawan terpaksa menerima perjanjian tersebut
4 Bentuk perjanjian tertulis dan telah dibakukan
5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal dan kolektif.
Bolger menyebutkan perjanjian standar sebagai “ take it or leave it contract”, karna perjanjian standar bersifat massal dan kolektif. Jika debitur tidak menyetujui salah satu syarat, maka debitur mungkin hanya bersikap menerima atau tidak menerimanya sama sekali. Kemungkina untuk mengadakan perubahan sama sekali tidak ada ( Mariam Darus Badrtuzaman, 1994:46). Di jerman perjanjian standar disebut sebagai Konfektion Beding, dan pada sistim Anglo Saxon dikenal dengan nama Unconscious Bargain.
 
Dari ketentuan tersebut di atas (Dalam penjelasan pasal 8 ayat (1) UU no 10 Tahun 1998) juga dapat disimpulkan bahwa dalam setiap perjanjian kredit harus disertai dengan perjanjian jaminan. Perjanjian jaminan ini bersifat accessoir (pelengkap). Ketentuan bahwa agunan hanya dipakai sebagai tambahan saja seabagaimana telah diatur dalam pasal 1 butir 23 Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Dengan demikian maka perjanjian kredit adalah perjanjian pokok, sedangkan perjanjian jaminan adalah bersifat accessoir.
Hubungan yang paling utama dan lazim antara bank dengan nasabah adalah hubungan kontraktual. Terhadap nasabah debitur , hubungan kontraktual tersebut berdasarkan atas suatu kontrak yang dibuat antar bank sebagai kreditur (pemberi dana) dengan pihak debitur (peminjam dana) sehingga hukum kontrak yang menjadi dasar hubungan bank dan nasabah debitur bersumber dari ketentuan – ketentuan BW tentang kontrak (buku ketiga) sebab menurut pasal 1338 ayat (1) BW bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berkedudukan sama dengan undang-undang bagi kedua belah pihak (Munir Fuady, 1999:102).
Sedangkan menurut Mariam Darus Badrulzaman (1989:28). Perjanjian Kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir. Pada saat penyerahan uang dilakukan barulah berlaku ketentuan yang dituangkan dalam model perjanjian kredit pada kedua belah pihak.
Pengertian kredit menurut UU no 10 Tahun 1998 tidak secara eksplisit menunjukkan sifat perjanjian kredit bank adalah “ perjanjian pendahuluan “ (voorovereekomst) dari penyerahan uanag. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil hubungan – hubungan hukum antara keduanya. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir.
“penyerahan uangnya” sendiri adalah bersifat riil. Pada saat penyerahan uang dilakukan, barulah ketentuan yang dituangkan dalam model perjanjian kredit pada kedua pihak.
Apabila perjanjian kredit dianggap sebagai perjanjian konsensuil, maka saat berlakunya perjanjian kredit adalah pada saat ditanda tanganinya perjanjian. Konsekuensi yang timbul dari hal tersebut adalah :
1. Bunga pinjaman mulai diperhitungkan pada saat ditanda tanganinya perjanjian, walaupun realisasi utang belum ada.
2. perjanjian jaminan berlaku pada saat ditanda tanganinya perjanjian, walaupun realisasi utang belum ada. Hal ini bertentangan dengan sifat accesoir perjanjian jaminan ( Mariam Darus Badrulzaman, 1989:29).
Perjanjian kredit bank biasanya dituangkan dalam bentuk formulir yang telah disediakan oleh pihak bank ataupun dalam bentuk akta notaris. Perjanjian kredit dalam bentuk standar (memakai formulir yang telah disediakan oleh bank) biasanya dipergunakan untuk kredit-kredit relatif kecil, sedangkan untuk kredit-kredit besar dipergunakan perjanjian notariil. Dalam hal perjanjian kredit dituangkan dalam formulir yang telah disediakan oleh bank maka untuk menguatkan bank akan meminta legalisir dari notaris. Didalam perjanjian kredit yang berbentuk notariil, maka semua persyaratan yang tertulis dalam surat penawaran putusan kredit dituangkan seluruhnya dalam perjanjian kredit tersebut. Seluruh ketentuan atau persyaratan yang ada dalam perjanjian kredit tersebut mengikat penuh kedua belah pihak untuk ditaati dan dilaksanakan. Selanjutnya isinya tidak diperbincangkan dengan pemohon, kepada pemohon hanya dimintakan pendapatnya apakah dapat menerima syarat-syarat tersebut di dalam formulir itu atau tidak. Hal diatas menunjukkan bahwa perjanjian kredit di dalam prakteknya tumbuh sebagai perjanjian standar ( Mariam Darus Badrulzaman 1989:31).
Adapun surat penawaran putusan kredit yang disetujui antara lain :
- Besarnya kredit yang disetujui
- Jenis kredit yaitu apakah modal kerja atau investasi
- Bentuk kredit yaitu apakah modal kerja dengan maksimum plafond tetap atau menurun
- Tujuan penggunaan yaitu untuk pembiayaan proyek apa (bila investasi) atau untuk menambah modal kerja usaha apa
- Jangka waktu kredit
- Jadwal pembayaran kredit
- Besarnya suku bunga kredit
- Penalty apabila terjadi tunggakan bungan dan atau pokok
- Agunan kredit dan pengikatannya
- Asuransi terhadap agunan kredit insurable.
- Persyaratan lainnya harus berbangkir tunggal, melaporkan perkembangan usahanya kepada bank secara berkala dan lain-lain.
Apabila pihak calon debitur mau menyetujui seluruh persyaratan yang ditawarkan oleh pihak bank, maka akan segera dibuat perjanjian kredit sehingga fasilitas kredit dapat segera dicairkan.
Didalam perjanjian kredit bank biasanya terdapat klausula yang ditentukan oleh bank misalnya klausula perubahan suku bunga dimana ketentuan suku bunga kredit dapat ditinjau dan ditetapkan kembali secara sepihak oleh bank. Terhadap perubahan suku bunga kredit tersebut pihak bank cukup memberitahukannya secara tertulis kepada debitur dan pemberitahuannya mengikat debitur.perubahan suku bunga kredit ini dilakukan bank untuk menyesuaikan dengan situasi perekonomian pada saat itu. Sedangkan penentuan besarnya suku bunga kredit dihitung dengan pricing yaitu biaya dana (cost of money) ditambah dengan biaya cadangan risiko dan spread, akan diperoleh berapa suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur. Perubahan suku bunga kredit pada saat keadaan ekonomi stabil tidak akan menjadi masalah bahkan akan dapat menguntungkan debitur apabila terjadi penurunan suku bunga kredit. Akan tetapi perubahan suku bunga kredit dapat menjadi masalah yang besar dan signifikan bagiu debitur apabila suku bunga kredit menjadi meningkat seperti pada saat terjadi krisis moneter tahun 1998 dimana suku bunga simpanan meningkat sampai dengan  60 % (enam puluh persen ) maka agar bank tidak mengalami negatif spread atau rugi karena sumber dana bank adalah dari simpanan masyarakat dan bank harus membayar bunga simpanan sebesar 60 %, beberapa bank terpaksa manaikkan tingkat suku bunga kredit menjadi diatas 60%.
Keadaan tersebut jelas sangat merugikan debitur karena tidak akan ada satu usahapun yang akan mampu menyisihkan keuntungannya guna membayar bunga kredit sebesar 60%. Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak bank baik pembayaran bunga ataupun pengembalian pokoknya maka posisi debitur berada pada posisi wanprestasi dan bank akan mengambil langkah-langkah bagi pengembalian kreditnya antara lain dengan pencairan agunan bahkan dengan cara mencari kredit lain yang juga tidak terbayarkan hutangnya (walaupun jumlah tunggakannya relatif kecil) yang selajutnya dinyakan pailit. Dalam hal ini debitur tidak dapat berbuat banyak karena memang klausula (tentang kenaikan suku bunga) tersebut sudah termasuk dalam perjanjian kredit yang telah disetujui sebelumnya.
Berdasarkan kondisi tersebut nampak jelas bahwa posisi debitur jika terjadi kenaikkan suku bunga kredit dapat menurunkan kemampuan debitur atau bahkan debitur menjadi tidak mampu sama sekali untuk memenuhi kewajiban kepada bank sehingga debitur akan berada pada posisi wanprestasi yang tentunya akan mengancam kelangsungan hidup usahanya.
 
PENUTUP
 
Simpulan
Pencantuman klausula perubahan suku bunga dalam perjanjian kredit diberlakukan hanya untuk melindungi kepentingan bank agar dapat menyesuaikan dengan situasi perekonomian sehingga bank tidak mengalami selisih negative antara suku bunga yang ditetapkan untuk kredit dengan suku bunga yang harus dibayar bank kepada masyarakat penyimpanan dana, akan tetapi disisi lain bank juga harus memperhatikan kondisi debitur baik jangka pendek maupun jangka panjang dimana keadaan perubahan suku bunga tersebut tidak memberikan nafas panjang bagi kelangsungan usahanya dimana hadirnya perjanjian kredit merupakan perjanjian yang baku dari bank yang harus pula memperhatikan unsure-unsur 5”C nya tersebut
 
Saran
Bahwa unsur kehati-hatian bank yakni Character, Capasity, Capital, Collateral, dan
Conditions tidaklah merupakan syarat yang kaku tanpa memperhatikan prinsip itikad baik debitur sehingga tercipta keadilan bagi para pihak sehingga kewajiban hukum tersebut berdasar kepatutan dan kepantasan. Hal ini digunakan untuk menciptakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang adil.
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Badrulzaman, Mariam Darus Hukum Perdata Tentang Perikatan, Medan, 1989
Badrulzaman, Mariam Darus Hukum Perdata Tentang Perikatan, Medan, 1994
 
Fuady Munir, Hukum Kepailitan alam Teori dan Praktek,
Citra Aditya BAkti, Bandung, 1999.
Mertokusumo Sudikno, Hukum acara Perdata, penerbit liberty,
Yogyakarta, 1986
Mertokusumo Sudikno, Hukum acara Perdata, peneliti liberty,
Yogyakarta, 1990
Soebekti,. R, Hukum Pembuktian, Pradnya paramita, 1974.
 
Soebekti,. R, Kitab Undang-undang hukuim perdata, Pradnya
paramita, Jakarta, 1980.
Y. Sogar Simamora, Makalah, Fungsi Itikad Baik Dalam Kontrak; Suatu
Orientasi Dengan Pendekatan Sistem,” Fakultas Hukum
Universitas Airlangga, Surabaya, 2001.