Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pembatalan |
||
Baris 8:
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan =
| dasar_hukum =
| bidang_tugas = membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya
Baris 27:
'''Korps Lalu Lintas Kepolisian RI''' ('''Korlantas Polri''') adalah sebuah unsur pelaksana utama [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah [[Kapolri]]. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dikepalai oleh [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen (Pol)]] [[Refdi Andri]]
== NTMC Polri ==
Baris 50 ⟶ 48:
== Kakorlantas ==
*
▲* Irjen Pol. [[Royke Lumowa|Drs. Royke Lumowa, M.M.]] (2016-2018)
{{Polri}}
|