Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
 
 
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut [[landraad]].
 
 
<!--
==Referensi==
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-002.html Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum]
-->
 
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}