Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), [[Hakim Anggota]], [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan [[Jurusita]].
Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut [[landraad]].
==Referensi==
*{{id}} [http://www.worldlii.org/id/legis/uu/1986/uu-1986-002.html Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum]
{{Kekuasaan kehakiman Indonesia}}
{{Pengadilan}}
{{hukum-stub}}
{{indo-stub}}
|