Golongan putih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
beri tag sebagai peringatan
not a valid source
Baris 13:
== Dasar hukum ==
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di [[Indonesia]] yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.
 
== Sumber ==
 
* http://chirpstory.com/li/188924
 
[[Kategori:Gerakan politik]]