Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.73.202.21 (bicara). Tag: Pembatalan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
'''Pajak bumi dan bangunan''' ('''PBB''') adalah [[pajak]] yang dipungut atas [[tanah]] dan [[bangunan]] karena adanya [[keuntungan]] dan/atau kedudukan [[sosial]] [[ekonomi]] yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.
== Dasar ==
|