Ciracap, Sukabumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
Kawasan Konservasi Pesisir Pantai Pangumbahan merupakan bagian dari Kecamatan Ciracap yang secara definitif disahkan menjadi suatu desa pada tanggal 2 April 2008 melalui Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2008. Kawasan ini terletak pada posisi geografis 106019'37" - 106020'07" LS - 07019'0" - 07020'52" BT memiliki luas kawasan sekitar 1.771 Ha, yang terdiri atas kawasan daratan seluas 115 Ha dengan panjang pantai 2.300 dan lebar ke arah daratan 500 m, sementara kawasan perairan laut seluas 1.656 Ha dengan panjang pantai 2.300 dan lebar ke arah laut 4 mil. Secara administratif, Desa Pangumbahan berbatasan dengan Cagar Alam (BKSDA Cikepuh) dan Desa Gunung Batu di sebelah utara, sebelah timur dengan Desa Gunung Batu, sebelah timur dengan Desa Gunung Batu dan Desa Ujung Genteng, dan sebelah selatan dengan Samudera Indonesia.
==Pranala luar==
{{resmi|https://Situs web=www.ciracap.com}}
{{Kabupaten Sukabumi}}
{{Kecamatan-stub}}