Daftar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Mengganti kategori Wakil Ketua BPK dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
|departemen =
|namaasli =
|image = Berkas:Sapto Amal Damandari.jpg
|imagesize = 175px
|alt =
|incumbent = [[SaptoBahrullah Amal DamandariAkbar]]
|incumbentsince = [[2126 OktoberApril]] [[20142017]]
|gelar =
|kediaman =
Baris 20:
}}
 
'''Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI)''' adalah salah satu pimpinan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.<ref name="UU BPK">[http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2014/06/file_storage_1404095485.pdf Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan]</ref> Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi :
* Pelaksanaan tugas penunjang dan [[Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Sekretaris Jenderal]]
* Penanganan kerugian negara.
Baris 73:
|[[Sapto Amal Damandari]]
|[[21 Oktober]] [[2014]]
|[[26 April]] [[2017]]
|Sekarang
|&nbsp;
|-
|7
|
|[[Bahrullah Akbar]]
|[[26 April]] [[2017]]
|sekarang
|&nbsp;
|}