Asuransi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaiki
Baris 5:
 
== Dasar hukum ==
=== Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 dan Undang Undang No. 40 Th 2014 ===
Asuransi dalam Undang-Undang No. 402 Th 20141992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak Penanggungpenanggung mengikatkan diri kepada Tertanggungtertanggung, dengan menerima [[premi]] asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggungtertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
 
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya [[administratif]], dan [[keuntungan]].
Asuransi dibagi menjadi dua jenis, yakni asuransi umum dan asuransi jiwa. Asuransi umum dihubungkan dengan peristiwa kecelakaan yang tidak diduga sedangkan asuransi jiwa dikaitkan pada hidup atau matinya seseorang.
 
'''Contohnya:''' seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kerusakankehilangan rumah mereka akan membuatmembawa mereka mengalamikepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk asuransikebijakan kepemilikan rumah. AsuransiKebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi memintamengenai mereka membayar premi sebesar Rp 1Rp1 juta per tahun. Risiko kerusakankehilangan rumah telah disalurkan/dialihkan dari pemilik rumah ke [[perusahaan asuransi]].
Pihak yang menyalurkan risiko disebut "Tertanggung", dan Pihak yang menerima risiko disebut "Penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut Polis. Polis ini adalah sebuah kontrak hukum yang menjelaskan syarat dan kondisi asuransi.
 
Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Premi ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" berdasarkan jumlah nilai kerugian atau dana yang bisa diklaim pada masa depan disamping itu ada biaya administrasi dan biaya materai.
 
'''Contohnya:''' seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kerusakan rumah mereka akan membuat mereka mengalami kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk asuransi kepemilikan rumah. Asuransi tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi meminta mereka membayar premi sebesar Rp 1 juta per tahun. Risiko kerusakan rumah telah disalurkan/dialihkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
 
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ===