Sinode: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 48:
Muktamar-muktamar para uskup di wilayah Kekaisaran Romawi sudah diselenggarakan semenjak pertengahan abad ke-3 Masehi. [[Konsili Nicea Pertama|Konsili Nikea I]] yang diselenggarakan pada 325 Masehi terhitung sebagai muktamar para uskup yang kedua puluh. Sesudah konsili ini, masih ada ratusan lagi penyelenggaraan muktamar para uskup sampai abad ke-6. Muktamar-muktamar para uskup yang diselengarakan atas persetujuan kaisar dan yang seringkali dihadiri pula olehnya, disebut sebagai muktamar yang "oikumene", yang berarti "sedunia" (dunia yang dikenal oleh masyarakat di belahan dunia barat kala itu).<ref>MacMullen, Ramsay. ''Voting About God in Early Church Councils'', Yale University Press, New Haven, Connecticut, 2006. {{ISBN|978-0-300-11596-3}}</ref> Dalam [[hukum kanon]] Gereja Katolik sekarang ini, istilah "konsili" lazimnya digunakan sebagai sebutan bagi muktamar-muktamar yang tidak diselenggarakan secara berkala, dan yang dihadiri oleh seluruh uskup yang senegara, sekawasan, atau sedunia, dengan maksud untuk membahas dan menetapkan aturan-aturan yang bersifat mengikat. Penjelasan mengenai konsili dalam hukum kanon adalah sebagai berikut:
 
* ''[[Konsili-konsili oikumene Katolik|Konsili oikumene]]'' adalah suatu muktamar yang tidak diselenggarakan secara teratur, dan yang dihadiri oleh segenap uskup dalam persekutuan dengan Sri Paus, dan yang bersama-sama dengan Sri Paus merupakan kewenangan legislatif tertinggi dari Gereja sejagat (kanon 336). Hanya Sri Paus yang berhak menyelenggarakan, menunda, dan membubarkan suatu konsili oikumene; Sri Paus juga memimpin jalannya konsili oikumene atau memilih orang lain untuk memimpin serta menentukan agenda (kanon 338). [[sede vacante|Kekosongan]] [[Takhta Suci]] secara otomatis menunda jalannya suatu konsili oikumene. Hukum-hukum atau ajaran-ajaran yang dikeluarkan oleh suatu konsili oikumene memerlukan konfirmasi dari Sri Paus, yakni satu-satunya pihak yang berhak mengundang-undangkan hukum-hukum atau ajaran-ajaran itu (kanon 341). Peran Sri Paus dalam suatu konsili oikumene adalah salah satu ciri khas Gereja Katolik.
* ''Konsili-konsili paripurna'', yakni muktamar-muktamar segenap uskup yang senegara (termasuk negara yang hanya merupakan satu [[provinsi gerejawi]]), diselenggarakan oleh [[konferensi waligereja]] nasional.
* ''Konsili-konsili provinsial'', yang dihadiri uskup-uskup dalam satu provinsi gerejawi yang lebih kecil daripada suatu negara, diselenggarakan oleh [[uskup metropolit]] dengan persetujuan sebagian besar [[uskup sufragan]] dalam provinsi gerejawi yang bersangkutan.<!--
 
Konsili paripurna dan konsili provinsial digolongkan sebagai konsili partikuler. Konsili partikuler adalah konsili yang dihadiri oleh segenap uskup yang sewilayah (termasuk [[uskup koajutor|uskup-uskup koajutor]] dan [[uskup auksilier|uskup-uskup auksilier]]) as well as other ecclesiastical ordinaries who head particular churches in the territory (such as [[territorial abbot]]s and [[vicar apostolic|vicars apostolic]]). Each of these members has a vote on council legislation. Additionally, the following persons by law are part of particular councils but only participate in an advisory capacity: [[vicar general|vicars general and episcopal]], presidents of [[Catholic Church|Catholic]] universities, deans of Catholic departments of theology and canon law, some major superiors elected by all the major superiors in the territory, some rectors of seminaries elected by the rectors of seminaries in the territory, and two members from each cathedral chapter, presbyterial council, or pastoral council in the territory (can. 443). The convoking authority can also select other members of the faithful (including the laity) to participate in the council in an advisory capacity.