Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Menolak 14 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13263716 oleh Rachmat04: kembalikan ke versi stabil |
||
Baris 1:
{{pp-vandalism|expiry=00:57, 31 Oktober 2017|small=yes}}
{{refimprove}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945''', atau disingkat '''UUD 1945''' atau '''UUD '45''', adalah [[hukum dasar tertulis]] (''basic law''), [[konstitusi]] pemerintahan negara [[Republik Indonesia]] saat ini.<ref>http://asnic.utexas.edu/asnic/countries/indonesia/ConstIndonesia.html Constitution of Indonesia</ref>
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekret Presiden 1959|Dekret Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].
Pada kurun waktu tahun [[1999]]-
<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat -->
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab,
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan '''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah''', sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
== Sejarah ==
=== Sejarah
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ([[BPUPKI]]) yang dibentuk pada tanggal
=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Baris 30 ⟶ 27:
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya [[federasi]] yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah [[Negara kesatuan|Negara Kesatuan]].
=== Periode
Pada periode
=== Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) ===
[[Berkas:Perangko kembali ke UUD 1945 50 sen.jpg|
<!--Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekret mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950-->
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 [[dimana]] banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden [[Sukarno]] mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|Undang-Undang Dasar Sementara 1950]] yang berlaku pada waktu itu.
|