Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 11864514 oleh 180.248.230.136 (bicara).
Baris 34:
KAP berbentuk badan usaha persekutuan dapat membuka Cabang KAP di seluruh wilayah Indonesia dengan izin dari Menteri Keuangan.
 
== Penggunaan nmah.nama APKAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama akuntan publik yanyang amasama KAP ==
Kru gyang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan akuntan publik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah akuntan publik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
 
== Kerjasama dengan KAP asing ==