Kabupaten Buru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k Dikembalikan ke revisi 12952149 oleh Albert Batlayeri (bicara): Kalimatnya menjadi aneh. Tag: Pembatalan |
||
Baris 31:
=== 1. Kondisi Geografi ===
==== a. Letak Geografis ====
o Bujur Timur : 125070’ – 127021’ BT
o Lintang Selatan : 2025’ – 3055’ LS
==== b. Luas Wilayah ====
Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan.
|