Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 11:
|catatan =}}
 
'''Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat '''BPH Migas''') adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian [[Bahan Bakar Minyak]] dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
 
Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.
Baris 78:
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==
Pada tanggal 28 Maret 2013, [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan ''judicial review'' [[Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu]] (FSPPB) dan [[Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia]] (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi|BP MIGAS]] yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.<ref>[http://progresivenews.com/2013/04/02/mk-tolak-permohonan-pembubaran-bph-migas/ MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas]</ref>
== BPH Migas Mengawal BBM 1 Harga ==
 
Tahun 2017, BPH Migas mengawal pelaksanaan Program BBM 1 Harga sebanyak 57 Penyalur, 54 Penyalur PT. Pertamina (Persero) dan 3 Penyalur PT. AKR Coporindo Tbk, antara lain :
Baris 340:
1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 
 
Pada Tahun 2018, Pemerintah merencanakan pembangunan 54 Penyalur BBM 1 Harga.
 
== BPH Migas pada bidang Gas Bumi ==