Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Logo BPH Migas.png
Gambaran Umum
SingkatanBPH Migas
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002
Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
SifatIndependen dan langsung di bawah koordinasi Presiden
Struktur
KepalaDr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
Kantor pusat
Jl. Kapten P. Tendean No. 28 Jakarta Selatan
Situs web
http://www.bphmigas.go.id/

OrganisasiSunting

KomiteSunting

Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.

Berikut adalah Daftar Nama Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2017 s.d. 2022:

  1. Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT
  2. Ir. Hendry Ahmad, MT
  3. Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, MH., FCBArb
  4. Ir. Saryono Hadiwidjoyo, SE., MBA
  5. Drs. Sumihar Panjaitan, MM
  6. Ir. Hari Pratoyo, MM
  7. Muhammad Ibnu Fajar, ST.
  8. Ir. Jugi Prajogio, MH
  9. Dr. M. Lobo Balia, MSc

Sekretariat

  • Sekretaris BPH Migas: Bambang Utoro
    • Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan: Julian Ambassadur Shiddiq
      • Kepala Sub Bagian Rencana dan Laporan: Ratih Harumsari
      • Kepala Sub Bagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran: Al Vina Marayanti
      • Kepala Sub Bagian Akutansi : Yuyu Rahayu
    • Kepala Bagian Hukum dan Humas: Ady Mulyawan
      • Kepala Sub Bagian Penyusunan peraturan perundang-undangan: Andy Purdiyanto
      • Kepala Sub Bagian Perimbangan dan Bantuan Hukum: Yudoutomo Darmojo
      • Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat: Daman
    • Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian; Ayi Endan H
      • Kepala Sub Bagian Umum: Dina Amari
      • Kepala Sub Bagian Kepegawaian: Rudy Wimbarso
      • Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi: Agustinus Yanuar

Direktorat Bahan Bakar MinyakSunting

  • Direktur BBM BPH Migas: Patuan Alfon Simanjuntak
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan BBM: I Ketut Gede Aryawan
      • Kepala Seksi Pengaturan Ketersediaan BBM: Kasim Hehanusa
      • Kepala Seksi Pengaturan Pendistribusian BBM: Herbertus Joko Kristadi
    • Kepala Sub Direktorat Pengawasan BBM: Idham Baridwan
      • Kepala Seksi Pengawasan Ketersediaan BBM: Christian Tanuwijaya
      • Kepala Seksi Pengawasan Pendistribusian BBM: Irfana Hardianti
    • Kepala Sub Direktorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi BBM: Sekaryawan
      • Kepala Seksi Pemantauan Cadangan BBM: Darsono
      • Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha BBM: Qodri Febrilian

Direktorat Bahan Gas BumiSunting

  • Direktur Gas Bumi BPH Migas: Tisnaldi
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa: Bayu SP
      • Kepala Seksi Hak Kusus: Galuh Setyo A
      • Kepala Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas: Zulhelmi T
    • Kepala Sub Direktorat Pengaturan Akun Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa: Anwar Rofiq
      • Kepala Seksi Akun Pengaturan dan Tarif: RM Irawan BK
      • Kepala Seksi Harga Gas Migas Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil: M Arief Rokhman H
    • Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Melalui Pipa: Muhiddin
      • Kepala Seksi Pengawasan Usaha Gas BUmi: Taufiqur Rohman
      • Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi: Achmad Ali Ma'sum

Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah KonstitusiSunting

Pada tanggal 28 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan BP MIGAS yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.[2]

PenghargaanSunting

  • BPH Migas meraih penghargaan subkategori Small and Medium Building, kategori Energy Management in Buildings and Industries. pada ajang ASEAN Energy Award 2022.[3]

ReferensiSunting

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-03-27. Diakses tanggal 2014-12-01. 
  2. ^ "MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-06. Diakses tanggal 2014-12-01. 
  3. ^ IT, GenPi (16 September 2022). "ASEAN Energy Award 2022, Indonesia Raih 10 Penghargaan". Genpi.co. Diakses tanggal 16 September 2022. 

Pranala luarSunting