Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 13484869 oleh 36.76.110.169 (bicara).
Tag: Pembatalan
Baris 14:
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua Dewan Komisioner
|nama_pimpinan1 = [[Wimboh Santoso]]<br/>[[Berkas:Wimboh Santoso.jpeg|100px]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
|nama_pimpinan2 = [[Nurhaida]]<br/>[[Berkas:Ir. nurhaida.jpg|100px]]
|pimpinan3 = Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
|nama_pimpinan3 = [[Heru Kristiyana]]
Baris 42:
}}
 
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/17367/UU0212011.pdf UU No. 21 Tahun 2011]</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan..
 
== Tujuan ==