Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 68:
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==
Pada tanggal 28 Maret 2013, [[Mahkamah Konstitusi]] menolak permohonan ''judicial review'' [[Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu]] (FSPPB) dan [[Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia]] (KSPMI) untuk membubarkan BPH Migas. [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan BPH Migas tidak dapat disamakan dengan [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi|BP MIGAS]] yang telah dibubarkan pada 13 November 2012.<ref>[http://progresivenews.com/2013/04/02/mk-tolak-permohonan-pembubaran-bph-migas/ MK Tolak Permohonan Pembubaran BPH Migas]</ref>
 
 
== BPH Migas Mengawal BBM 1 Harga==
 
Baris 93 ⟶ 91:
 
1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 
== Fungsi BPH Migas dipada bidang Gas Bumi ==
# Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pasal 46 ayat 3 menjelaskan terdapat 6 tugas dan fungsi BPH Migas dengan 3 tusi di bidang BBM dan 3 bidang Gas Bumi. Adapun Tugas dan Fungsi BPH Migas dalam bidang Gas Bumi diantaranya adalah :
*## Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (''toll fee''). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan ''toll fee'' dari segala pengaruh dengan mengedepankan ''by objective, by professional'' dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 ''stakeholder'' BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.
 
*## Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
*## Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.
 
# Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus. Dalam peraturan ini BPH Migas memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk mengusulkan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang dengan membuat ''Feasibility Study'' (FS) atau studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi serta ''Front End Engineering Design'' (FEED) yang berupa pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek. FS dan FEED ini akan dijadikan dokumen bagi BPH Migas untuk melakukan lelang. BPH Migas semata mata ingin memberikan layanan yang lebih baik dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dalam mempercepat pengusahaan Ruas Transimi dan/atau WJD.
* Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.
# Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pasal 5 yang menyebutkan bahwa semua pelaksanaan usaha pengangkutan dan niaga pipa transmisi maupun WJD gas bumi harus memiliki Hak Khusus. Oleh karena itu, jika ditemukan setiap Badan Usaha yang tidak memiliki hak khusus maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.
# Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. BPH Migas terus berupaya untuk tetap menjaga harga gas dalam ''range'' keekonomian. BPH Migas juga memacu Pemerintah untuk meruncingkan tugas dan fungsinya dalam rangka penguatan BPH Migas ke depan untuk membuat dunia gas lebih kompetitif.
# Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013. Revisi ini dilaksanakan oleh BPH Migas salah satunya berpedoman pada mahalnya ''toll fee'' pada pelaksanaan ruas Arun Belawan yang mencuat mahal, maka BPH Migas telah menetapkan ''toll fee'' Arun Belawan yang awalnya 2,53 menjadi 1,545 sehingga harga gas menjadi 9,95 USD/MMBTU. 
 
== Referensi ==