Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Miqdadaliakbar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 93:
 
1 SPBU di Provinsi Papua Barat. 
== Fungsi BPH Migas Menetapkandi bidang TollGas FeeBumi ==
 
1.Menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee). BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan toll fee dari segala pengaruh dengan mengedepankan by objective, by professional dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 stakeholder BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat.
 
2.Menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
 
3.Penugasan transimi dan distribusi gas bumi. Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan.
 
== Referensi ==