Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Zakat Barangbarang Temuantemuan''' (Rikaz''rikaz'') adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
 
[[HaditsHadis]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:
: ''Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)''(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
 
: ''{{quote|Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)''(|Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)}}
 
== Pranala luar dan referensi ==
* {{id}} [http://media.isnet.org/islam/Etc/Aman7.html Pustaka Isnet]
* {{id}} [http://al-badar.net/zakat-barang-terpendam-dan-hasil-tambang/ Pondok Pesantren Al-Badar]
* {{ms}} [http://zakat.al-islam.com/help/Treashelp.asp?l=mal Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi]
* {{ms}} [http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
{{Zakat}}
 
[[KategoriCategory:Zakat]]