Garis-Garis Besar Haluan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 13267828 oleh 113.212.114.57 (bicara) vandal |
pranala biru |
||
Baris 1:
'''Garis-garis Besar Haluan Negara''' (GBHN) adalah [[haluan]] [[negara]] tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak [[rakyat]] secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh [[MPR]] untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amendemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran [[MPR]] dan [[presiden]], GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang [[Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional]], yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5
{{Indonesia-stub}}
|