Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus penggunaan berkas rusak (Kategori:Halaman dengan gambar rusak)
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Lembaga Negara pasca perubahan UUD 1945 tidak lagi disusun berdasarkan hierarki kekuasaan, melainkan berdasarkan fungsi. Penyebutan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara tidak lagi digunakan.
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
== Lembaga negara berdasarkan hirarki ==
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|thumb|right|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [[Lembaga Tinggi Negara]], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. <ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
 
=== Lembaga Tinggi Negara ===
Secara teoretis pembagian lembaga negara tersebut meliputi: (1) Lembaga Negara Utama (''Primary State Institution''); (2) Lembaga Negara Penunjang (''Supporting State Institution''); dan Lembaga Negara Tambahan (''Auxiliary State Institution'').
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
 
== '''Lembaga Negara Utama''' sebagaimana yang diaturtermasuk dalam UUDLembaga 1945Tinggi meliputiNegara adalah: ==
#* Presiden dan Wakil Presiden;
# MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR);
# Presiden dan Wakil Presiden
#* DPR[[Dewan (Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan RakyatDaerah]] (DPD);
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]] (MPR);
# DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
* [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK);
# BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
#* MA[[Mahkamah (Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA); dan
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK).
# MK (Mahkamah Konstitusi)
# KY (Komisi Yudisial)
 
== '''Lembaga Negara Penunjang''' yang diatur dalam UUD 1945 adalah: ==
# Menteri Negara
# Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)
# KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Selain Lembaga Negara Penunjang di atas, banyak lagi Lembaga Negara Penunjang lainnya yang dibentuk/diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah UUD, antara lain:
# TNI
# Kepolisian
# Kejaksaan
# ... dst [untuk dilengkapi]
 
== '''Lembaga Negara Tambahan''' dibentuk/diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan di bawah UUD dan jumlahnya saat ini cukup banyak, antara lain: ==
# KPK
# ORI
# PPATK
# Komnas HAM
# ... dst [untuk dilengkapi]
 
Uraian selanjutnya di bawah ini belum sempat disunting.
 
=== Lembaga Negara ===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:
* [[Perwakilan Indonesia di luar negeri|Duta dan Konsul]] (Pasal 13 Ayat 12)
* Suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16) - Dahulu [[Dewan Pertimbangan Agung]] (dihapus saat amendemen) sekarang [[Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia|Dewan Pertimbangan Presiden]]
* [[Kementerian Indonesia|Menteri Negara]] (Pasal 17)
Baris 45 ⟶ 32:
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atasdiatas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
Baris 61 ⟶ 48:
* [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]] (Perpres 106 tahun 2007)
* [[Lembaga Ketahanan Nasional]] (Perpres 67 tahun 2016); dan lain-lainNYA
 
 
<big>'''Penataan Lembaga Negara'''</big> <ref>[http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2076-perlu-undang-undang-penataan-kelembagaan "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"]</ref>
Baris 76 ⟶ 64:
* [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (di bawah [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]])
* [[Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia]] (UU 39 1999, di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]])
* [[Badan Pengatur Jalan Tol]] (UU 38 tahun 2004, di bawahdibawah [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]])
 
=== Lembaga Daerah ===
Baris 90 ⟶ 78:
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>