Petisi Soetardjo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ejaan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 3:
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang di jalankan Gubernur Jenderal [[De Jonge]]. Petisi ini ditandatangani juga oleh [[I.J. Kasimo]], [[G.S.S.J. Ratulangi]], Datuk Tumenggung, dan [[Ko Kwat Tiong]].
 
== Isi ==
Isi petisi adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah, antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dimana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.
 
Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada [[Indonesia]] suatu Pemerintahan yang berdiri sendiri (otonomi) dalam batas Undang-undang Dasar [[Kerajaan Belanda]]. Pelaksanaannya akan berangsur-angsur dijalankan dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh sidang permusyawarahan.
 
== Reaksi ==
Usul yang dianggap menyimpang dari cita-cita kalangan [[pergerakan nasional]] ini mendapat reaksi, baik dari pihak Indonesia maupun pihak Belanda.
 
Baris 19:
Menurut harian ''Pemandangan'' saat usul ini dimajukan sangat terlambat, yaitu saat akan digantikannya Gubernur Jenderal De Jonge oleh Gubernur Jenderal [[Tjarda]].
 
== Sidang ==
Kemudian diputuskan untuk membicarakan usul petisi tersebut dalam sidang khusus tanggal [[17 September]] [[1936]].
 
Baris 26:
Dan pada tanggal [[1 Oktober]] 1936 petisi yang telah menjadi petisi Volksraad itu dikirim kepada Ratu, Staten-Generaal, dan Menteri Koloni di negeri Belanda.
 
== Usulan baru ==
Sementara menunggu keputusan diterima atau tidak usul petisi tersebut maka untuk memperkuat dan memperjelas maksud petisi, pada persidangan Volksraad Juli [[1937]] Soetardjo kembali mengajukan usul rencana Indonesia menuju "Indonesia berdiri sendiri".
 
Baris 33:
Petisi ini kembali banyak menimbulkan tanggapan dari organisasi-organisasi gerakan rakyat seperti: [[Perhimpunan Indonesia]] (PI), [[Roekoen Peladjar Indonesia]] (Roepi), [[Gerakan Rakjat Indonesia]] (GERINDO), [[Perkumpulan Katholik di Indonesia]] (PPKI), [[Partai Serikat Islam Indonesia]] (PSII), [[PNI]], dan sebagainya.
 
== Petisi ditolak ==
Pada persidangan Volksraad bulan Juli [[1938]], Gubernur Jenderal [[Tjarda]] secara samar-samar telah membayangkan bahwa petisi akan ditolak. Laporan Gubernur Jenderal kepada menteri jajahan (berdasarkan laporan-laporan antara lain dari ''Raad van Nederland-Indie'', ''Adviseur voor Inlahdse Zaken'', ''Directeur van Onderwijs en Eredienst''), telah menyarankan supaya petisi ditolak dengan alasan isi kurang jelas.
 
Baris 41:
 
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://e-publishing.library.cornell.edu/Dienst/Repository/1.0/Disseminate/seap.indo/1107128619/body/pdf?userid=&password=/ The Soetardjo Petition oleh Susan Abeyasekere dalam "Indonesia" 15 (April 1973), 81-107]
 
[[kategoriKategori:Sejarah Indonesia]]
 
[[nl: Petitie-Soetardjo]]
[[kategori:Sejarah Indonesia]]
 
 
[[nl: Petitie-Soetardjo]]