Pengadilan anak di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bennylin memindahkan halaman Pengadilan Anak ke Pengadilan anak di Indonesia: konteks artikel
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Pengadilan Anak''' adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pengadilan Anak merupakan salah satu [[Pengadilan Khusus]] yang berada di lingkungan [[Peradilan Umum]] yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
== Hakim ==
Hakim yang mengadili perkara anak, adalah [[Hakim]] yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua [[Mahkamah Agung]] atas usul Ketua [[Pengadilan Negeri]] yang bersangkutan melalui Ketua [[Pengadilan Tinggi]]. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara anak adalah Hakim Tunggal, namun dalam hal tertentu Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk [[Hakim Majelis]] apabila ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit pembuktiannya.
 
== Acara Persidangan Anak ==
# [[Persidangan]] dilakukan secara tertutup
# [[Hakim]], [[Penuntut Umum]] dan [[Penasihat Hukum]] [[Terdakwa]] tidak menggunakan [[toga]]
# Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar [[Pembimbing Kemasyarakatan]] menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan
# Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasya¬rakatan
# Pada waktu memeriksa [[saksi]], Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;
# Dalam persidangan, [[Terdakwa Anak]] dan [[Saksi Korban Anak]] dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim
# Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
 
== Referensi ==