Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Edit link referensi Wirausaha
k Dikembalikan ke revisi 9430722 oleh Hanamanteo (bicara).
Baris 1:
{{redirect|UKM|Unit Kegiatan Mahasiswa|[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]}}
kegiatan Ekonomi{{redirect}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
==Kriteria usaha kecil ==
Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut :
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
==Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia ==
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan [[Tenaga Kerja Indonesia|tenaga kerja]] dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara.
 
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta <ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan <ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref>. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]], peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari [[Pajak penghasilan|pajak]] UKM.ajak bagi UKM
*
* K is
* [[Perusahaan]]
* saha
* ngan
* TDP)
* HO)B
* ajak
* sing
* geri
 
==Pajak bagi UKM==
=== Ijin PIRT Untuk UKM yang Mempunyai Produk Makanan dan Minuman Olahan ===
Menteri Koperasi dan UKM [[Syarifuddin Hasan]] mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>
Tidak dapat melakukan upload infografis sehingga bisa cek di link bawah ini
 
==Daftar perusahaan UKM di seluruh Indonesia <ref>http://bisnisUKM.com/ Media Solusi Sukses Bisnis UKM.</ref> ==
[http://www.yukprint.id/#!5-Tahap-untuk-mengajukan-ijin-PIRT-anda-Infografis/iqw0b/56f8d8770cf20a08ed0920f9 LInk ke 5 Tahap pembuatan ijin PIRT]
 
== UKM dan Ekonomi Kreatif ==
 
==Lihat pula==
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]]B
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}[http://www.inspirasiwirausaha.com/ Inspirasi Wirausaha]
 
{{ekonomi-stub}}
Media Bisnis Ukm http://goukm.id/bagaimana-perkembangan-ukm-di-indonesia/<nowiki/>{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan]]
__PAKSADAFTARISI__