Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]</ref>
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah unit kerja utama dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) [[Indonesia]] yang membidangi masalah-masalah tertentu. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
== Tugas ==
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.<ref name="UUMD3"/>
=== Anggaran ===
 
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
* mengadakan Pembicaraan Pendahuluanpembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancanganrancangan Anggarananggaran Pendapatanpendapatan dan Belanjabelanja Negaranegara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaranrancangan Pendapatan anggaran pendapatan dan Belanjabelanja Negaranegara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.Pemerintah;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
 
=== Pengawasan ===
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksapemeriksaan KeuanganBPK yang terkaitberkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; sertadan
* membahas dan menindklanjutimenindaklanjuti usulan DPD.<ref name="UUMD3"/>
 
== Daftar Komisi ==