Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Dcofdvonibaiblaabnlakgbjndailbljadnbljdnjtalnbtadb) dan mengembalikan revisi 11325899 oleh Ardfeb
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
== Informasi Umum ==
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Pusat Statistik
Baris 17 ⟶ 16:
}}
 
'''Badan Pusat Statistik''' adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
 
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
* Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
* Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
Baris 30 ⟶ 29:
* Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia
 
== Tugas, Fungsifungsi dan Kewenangankewenangan ==
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
=== 1. ;Tugas ===
:Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
 
=== 2. ;Fungsi ===
a.* Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b.* Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c.* Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d.* Penetapan dan penyelenggaraansistem statistik nasional;
* Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f.* Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
 
=== 3. ;Kewenangan ===
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
a.* Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
 
b.* Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
c.* Penetapan sistem informasi di bidangnya;
 
d.* Penetapan sistemdan penyelenggaraan statistik nasional;
e.* Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
 
e. Pembinaan* Perumusan dan fasilitasipelaksanaan terhadapkebijakan kegiatantertentu instansidi pemerintah dibidangbidang kegiatan statistik; dan
ii.* Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
 
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
 
=== 3. Kewenangan ===
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
 
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
 
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
 
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
 
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
 
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
 
ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
 
[[Kategori:Lembaga pemerintahan Indonesia]]