Yang Dipertuan Pagaruyung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k +perbaiki; perubahan kosmetik
Wagino Bot (bicara | kontrib)
k minor cosmetic change
Baris 3:
 
== Etimologi ==
''Yang Dipertuan Pagaruyung Raja Alam'' secara etimologis dapat bermaksud seseorang yang menjadi tuan di Pagaruyung adalah pemimpin dunia, dan secara luas gelar ini diyakini memiliki kekuatan magis sebagai salah satu dari tiga ahli waris kekuatan besar di dunia bersama dengan [[Cina]] ([[Kaisar Cina]]) dan [[Romawi]] (Kekhalifahan di [[Turki]]) waktu itu.<ref name="Reid">{{cite book |last=Reid |first=Anthony |authorlink=Anthony Reid |title=An Indonesian frontier: Acehnese and other histories of Sumatra |publisher=NUS Press |year=2005|id= ISBN 9971-69-298-8}}</ref>
 
Dari [[tambo Minangkabau|tambo]] yang ada pada masyarakat Minang, sedikit banyaknya ada yang dapat dikaitkan dengan beberapa bukti sejarah, misalnya penyebutan ''Maharajodirajo'' sebagai nenek moyang mereka dapat dihubungkan dengan penemuan beberapa prasasti di pedalaman Minangkabau zaman [[Adityawarman]] yang menyebut dirinya sebagai ''Maharajadiraja'' di [[Malayapura]].<ref name="Cas">{{cite journal |last=Casparis |first= J.G. |authorlink=Johannes Gijsbertus de Casparis |title=An ancient garden in West Sumatra |journal=Kalpataru |year=1990 |issue=9|pages= 40-49}}</ref>
Baris 11:
Selanjutnya pengaruh [[Islam]] dan perubahan politik kemungkinan juga memengaruhi struktur kekuasaan, dari tambo disebutkan bahwa hirarki kekuasaan raja Minangkabau terbagai atas ''[[Raja Alam]]'' di Pagaruyung, kemudian tingkatan berikutnya adalah [[Raja Adat]] di [[Buo, Lintau Buo, Tanah Datar|Buo]] dan [[Raja Ibadat]] di [[Sumpur Kudus, Sijunjung|Sumpur Kudus]]. Bersama-sama mereka bertiga disebut ''[[Rajo Tigo Selo]]'' (Tribuana Raja), artinya tiga orang raja yang "bersila" atau bertahta. Raja Adat memutuskan masalah-masalah adat, sedangkan Raja Ibadat mengurus masalah-masalah agama. Bila ada masalah yang tidak selesai barulah dibawa ke Raja Alam. Istilah lainnya yang digunakan untuk mereka dalam [[Bahasa Minang]] ialah ''tigo tungku sajarangan''. Adanya pembagian kekuasaan ini juga diperkuat oleh [[Tomé Pires]] dalam [[Suma Oriental]] yang ditulis antara tahun 1513 dan 1515, yang menyebutkan bahwa di pedalaman Minangkabau terdapat tiga raja dan salah seorang dari mereka telah menjadi [[muslim]] sejak 15 tahun sebelumnya. Tercatat yang pernah memakai gelar raja alam di antaranya adalah Puti Sipanjang Rambuik 2 dengan gelar Yang Dipertuan Putri Raja Alam Minangkabau, dan putranya Remondung dengan gelar Dang Tuanku Syah Alam Raja Alam Minangkabau. Dan dua-duanya menghilang dari [[Ranah Minang|alam Minangkabau]] dalam sebuah kisah tragedi [[Cindua Mato]].
 
Sementara dalam sistem pergantian raja di Minangkabau telah menggunakan sistem [[patrilineal]]<ref>{{cite journal |last=Benda-Beckmann |first=Franz von |title=Property in social continuity: continuity and change in the maintenance of property relationships through time in Minangkabau, West Sumatra |journal=Verhandelingen van het Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde | issue =86 |year=1979|pages=58 }}</ref> berbeda dengan sistem waris dan kekerabatan ''suku'' yang masih tetap pada sistem [[matrilineal]].<ref name="Dt">{{cite book |last=Batuah |first=A. Dt. |coauthor=Madjoindo, A. Dt. |title=Tambo Minangkabau dan Adatnya |publisher=Balai Pustaka |year=1959|location= Jakarta}}</ref>
 
== Legitimasi ==
Sebagai kelanjutan dari kerajaan maritim ([[Sriwijaya]] dan [[Dharmasraya]]) memang suatu misteri yang belum terpecahkan kenapa perdagangan maritim dikuasai oleh raja yang bertahta di pedalaman Minangkabau, namun demikian raja Minangkabau atau Yang Dipertuan Pagaruyung memiliki hubungan istimewa dengan raja-raja kecil yang ditempatkan di kawasan pelabuhan, yang sekaligus berfungsi sebagai pintu masuk ke Alam Minangkabau. Raja-raja kecil itu biasanya adalah anggota keluarga kerajaan atau orang terkemuka setempat yang dilantik dan diutus oleh Yang Dipertuan Pagaruyung, dan sebagai wakil raja mereka harus memungut pajak penghasilan untuk raja. Walau kenyataannya pemungutan pajak itu sangat jarang dilakukan oleh raja Minangkabau.<ref name="Kato"/>
 
Peranan sakral Yang Dipertuan Pagaruyung adalah sebagai pemersatu dan menegakkan kedaulatan Alam Miangkabau sebagai satu kesatuan yang utuh, dan peranan simbolis lain adalah berkenaan dengan penentuan batas wilayah.<ref name="Kato">{{cite book |last=Kato |first=Tsuyoshi |authorlink=Tsuyoshi Kato |title=Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah |publisher=PT Balai Pustaka |year=2005|id= ISBN 979-690-360-1}}</ref> selain itu pengaruh dan prestise kerajaan Pagaruyung juga diakui di kawasan Melayu, beberapa kerabat raja yang diundang untuk berkuasa di antaranya Yang Dipertuan Padang Nunang di Rao, Raja Ibrahim pada tahun 1677 untuk Rembau, Sungai Ujong dan Naning. Kemudian pada tahun 1773 disusul pengiriman Raja Melewar untuk Negeri Sembilan. Sementara itu tahun 1725 seorang raja kecil dari Pagaruyung juga mendirikan [[kesultanan Siak]] setelah kalah dalam perebutan kekuasaan di Johor.
<!--Disembunyikan tunggu rujukan
Istilah 'raja alam' sama maksudnya dengan istilah 'Hamengku Buwono' (Pemangku Buana) di Yogyakarta atau 'Paku Alam' di Pajajaran atau 'Mangkunagaran' (Pemangku negara) di Surakarta yang kesemuanya berarti 'penguasa negeri' atau 'Wali Nagari' untuk nagari-nagari di Sumatera Barat hari ini.-->