Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 8089283 oleh Yanu Tri (bicara). (TW)
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 37:
 
== Sejarah ==
Polisi Pamong Praja didirikan di [[Yogyakarta]] pada tanggal [[3 Maret]] [[1950]] moto ''Praja Wibawa'', untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam [[NKRI]], dibentuklah [[Detasemen Polisi]] sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan [[Surat Perintah]] Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta <ref> Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi</ref> untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
 
Pada tanggal [[10 November]] [[1948]], lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja <ref>Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948</ref>.
 
Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950<ref>Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja</ref>. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai ''Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja'' (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
 
Pada Tahun [[1960]], dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura <ref>Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960</ref>, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
 
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya<ref>Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962</ref> untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
 
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja<ref>Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963</ref>. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Baris 61:
* [[Pemerintahan daerah]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.ditjenpum.go.id Situs web resmi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum]
* [http://satpolppjakarta.com/ Situs web Satpol PP] [[Provinsi]] [[DKI Jakarta]]