Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Willy2000 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hanamanteo
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=13|m=07|y=2015|i=14|ket=|kat=Y}}
'''Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara''', atau disingkat '''Rupbasan''' adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibukota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan [[hakim]].