Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Dhadan mrd) dan mengembalikan revisi 9769998 oleh Lukman Tomayahu: menolak suntingan yang memiliki niat baik: WP:NOVISIMISI
Dhadan mrd (bicara | kontrib)
Baris 184:
 
== Keadaan Perkara ==
Kewenangan Mahkamah Agung RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Agung RI dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.<ref name="Laparan Tahunan 2013">[https://www.mahkamahagung.go.id/images/LTMARI-2013.pdf Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2013]</ref> Berikut daftar keadaan perkara kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan hak uji materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia: [Http://sipp-ma.mahkamahagung.go.id/map/maps.php (Peta Keadaan Perkara di Seluruh Wilayah Indonesia)]
 
{| class="wikitable sortable"
Baris 251:
* [[Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
* [[Judex facti dan judex juris]]
* Direktori Putusan & Sistem Informasi Penelusuran Perkara
 
== Pranala luar ==
Baris 256 ⟶ 257:
* {{id}} [http://www.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Mahkamah Agung RI]
* {{id}} [http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]
* Situs Resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
 
== Catatan kaki ==