Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k UU 24/2009 tentang bendara negara pasal 10 ayat 4 |
|||
Baris 73:
== Tugas ==
Sesuai dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004 pasal 10, Angkatan Udara bertugas:
* Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
* Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara [[yurisdiksi]] nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
|