Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mfa fariz (bicara | kontrib)
k UU 24/2009 tentang bendara negara pasal 10 ayat 4
Baris 73:
 
== Tugas ==
Sesuai dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004 pasal 10, Angkatan Udara bertugas:
* Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
* Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara [[yurisdiksi]] nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.