Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis VisualEditor
Baris 1:
{{rujukan}}
{{redirect|PKBM}}
 
== '''Sejarah PKBM''' ==
·        Sejak Deklarasi Dunia tentang “Pendidikan Untuk Semua (''Education for All'')” di Jomtien, Thailand Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community Learning Center (CLC)mulai dikembangkan di berbagai negara. CLC digagas sebagai bentuk keikutsertaan/partisipasi masyarakat dalam menyediakan pendidikan bagi semua kalangan khususnya masyarakat yang tidak dapat terjangkau pendidikan formal.
 
·        Jepang telah mengenal semacam CLC yang disebut Kominkan sejak Tahun 1948, sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali masyarakatnya.
 
·        Diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terlebih dahulu melalui berbagai upaya dan penelitian untuk mencari model yang tepat, di Indonesia sosialisasi CLC dimulai Tahun 1997, selanjutnya Indonesia menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
 
·        Awal Tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis negara yang sangat parah, sebagian kelompok masyarakat di Indonesia menyambut gagasan tersebut sebagai bentuk keterpanggilan untuk melakukan sesuatu bagi pembangunan masyarakat yang sedang dalam krisis.
 
·        Masing-masing mulai menyelenggarakan PKBM di komunitasnya sebagai suatu inisiatif masyarakat secara murni, dalam hal ini peran pemerintah hanya bersifat sebagai motivator awal. Pendirian PKBM perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat yang sudah ada sebelumnya namun telah melakukan berbagai kegiatan dan program yang sesuai dengan konsep CLC/PKBM.
 
·        Dengan keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya dengan lebih cepat dan efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu Forum Komunikasi PKBM Indonesia pada Tahun 2002.
 
·        Pada Tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari berbagai tokoh perintis, pelaku dan pembina, PKBM masuk ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu diakuinya PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal.
 
·        Atas amanat dari undang-undang, keterlibatan pemerintah secara intensif dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai instansi/badan baik di pusat maupun di daerah mulai dari tingkat direktorat jenderal seperti Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB hingga dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sampai Unit Pelaksana Teknis di kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
 
·        Karena PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal, maka Departemen Pendidikan yang mengemban tugas sebagai pembina utama. Berbagai bentuk pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah baik berupa bantuan pendanaan maupun bantuan teknis serta lainnya. Sebagai contoh adalah ''blockgrant'' yang disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.
 
·        Sebagai lembaga milik masyarakat PKBM dapat menjalin kemitraan/kerjasama atau mendapatkan pembinaan dari semua lembaga/instansi baik pemerintah maupun swasta sejauh hal tersebut sesuai peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memajukan masyarakat.
 
·        Di Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat karena kombinasi dari partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan sosialisasi oleh pemerintah. Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga berkembang berbagai bentuk lembaga yang  tergabung/menyatu ataupun terpisah dari PKBM namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang dikenal dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah dan lembaga-lembaga komunitas/masyarakat lainnya.
 
·        Hingga akhir Tahun 2011 diperkirakan terdapat lebih dari 6.500 PKBM di seluruh Indonesia (berdasar data NILEM PKBM – Ditbindikmas). Diperkirakan dan diharapkan pula bahwa PKBM masih akan terus berkembang baik jumlah dan mutunya.
 
·        Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal, sejak Tahun 2010 mulai dilaksanakan akreditasi bagi lembaga PKBM, dimana akreditasi program-program pendidikan non formal telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).
 
'''Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat''' disingkat '''PKBM''', adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal, PKBM diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan.
 
Baris 9 ⟶ 37:
# Susunan Badan pengurus
# Sekretariat
# Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota.
# Terdaftar di Kemenhumkam (Sejak 2015)
 
== '''Tujuan''' ==
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
 
== '''Cakupan Kegiatan''' ==
Cakupan kegiatan antara lain:
* Kejar Paket A Setara SD/MI
Baris 27 ⟶ 56:
*Kursus - kursus
 
== '''Referensi''' ==
{{reflist}}