Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (disingkat PKBM) adalah satuan pendidikan nonformal di Indonesia yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pusat layanan pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat. PKBM menjadi alternatif bagi warga negara yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai kendala seperti ekonomi, usia, geografis, atau sosial.

Latar belakang

sunting

Konsep PKBM dikembangkan dalam kerangka pendidikan sepanjang hayat dan sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kini Kemendikbudristek) mendukung penyelenggaraan PKBM sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003.

Tujuan

sunting

Tujuan penyelenggaraan PKBM antara lain:

  • Memberikan kesempatan belajar di luar jalur pendidikan formal
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan
  • Menyediakan layanan pendidikan kesetaraan (setara SD, SMP, dan SMA)
  • Mendorong kemandirian ekonomi melalui keterampilan praktis
  • Membentuk warga negara yang cerdas dan produktif

Program pendidikan

sunting

PKBM menyelenggarakan berbagai program, antara lain:

  • Pendidikan kesetaraan: Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA)
  • Keaksaraan dan pasca-keaksaraan: Memberantas buta aksara
  • Kursus dan pelatihan keterampilan: Menjahit, komputer, tata boga, dan lain-lain
  • Pendidikan kecakapan hidup: Pelatihan kepemimpinan, kewirausahaan, dll.
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat: Melalui koperasi dan UMKM

Pengelolaan

sunting

PKBM didirikan dan dikelola oleh masyarakat (perorangan, organisasi, atau yayasan) dengan izin operasional dari pemerintah daerah. Dana operasional berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan, dan kerja sama dengan pihak lain.

Landasan hukum

sunting

PKBM beroperasi berdasarkan peraturan berikut:

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting