International Standard Classification of Occupations

International Standard Classification of Occupations

International Standard Classification of Occupations (ISCO) (bahasa Indonesia: Klasifikasi Pekerjaan Standar Internasional) adalah struktur klasifikasi untuk menyusun informasi mengenai tenaga kerja dan jabatan kerja yang dibuat oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). ISCO merupakan bagian dari kelompok internasional klasifikasi ekonomi dan sosial Perserikatan bangsa-Bangsa.[1] Versi terbaru saat ini, yang dikenal sebagai ISCO-08, diterbitkan pada tahun 2008 merupakan terbitan keempat, setelah sebelumnya diterbitkan ISCO-58, ISCO-68 dan ISCO-88.

ILO menjelaskan tujuan dari klasifikasi ISCO sebagai:[2]

alat untuk mengorganisir pekerjaan ke dalam kelompok-kelompok yang didefinisikan secara jelas sesuai dengan tugas-tugas dan kewajiban yang dilakukan dalam pekerjaan. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk penggunaan aplikasi statistik dan berbagai aplikasi berorientasi pengguna. Aplikasi berorientasi pengguna termasuk diantaranya pencocokan pencari kerja dengan lowongan pekerjaan, pengelolaan migrasi pendek atau jangka panjang pekerja antar-negara dan pengembangan program dan bimbingan pelatihan kerja.

ISCO adalah acuan untuk berbagai klasifikasi jabatan nasional serta aplikasi dalam domain tertentu seperti pelaporan informasi tenaga kerja bidang pendidikan, pertanian dan kesehatan.[3] Revisi ISCO-08 diharapkan dapat menjadi standar bagi informasi tenaga kerja di seluruh dunia dalam dekade mendatang, misalnya seperti yang diterapkan dalam data Sensus Populasi Nasional Global Round 2010.[4][5]

Struktur ISCO-08 sunting

ISCO-08 membagi pekerjaan ke dalam 10 golongan pokok:

  • 1-Manajer
  • 2-Profesional
  • 3-Teknisi dan Asisten Profesional
  • 4-Tenaga Tata Usaha
  • 5-Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
  • 6-Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • 7-Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan yang berhubungan dengan itu
  • 8-Operator dan Perakit Mesin
  • 9-Pekerja Kasar
  • 0-Angkatan Bersenjata

Masing-masing golongan pokok selanjutnya dibagi dalam sub-golongan pokok, golongan, dan sub-golongan. Kriteria dasar yang digunakan untuk mendefinisikan sistem adalah tingkat keterampilan dan spesialisasi yang diperlukan untuk kompeten melakukan tugas dan tanggung jawab dari pekerjaan.[6]

1. Manajer sunting

  • Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan
  • Manajer Administrasi dan Komersial
  • Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus
  • Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan dan Jasa Lainnya

2. Profesional sunting

  • Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknik
  • Profesional Kesehatan
  • Profesional Pendidikan
  • Profesional Bisnis dan Administrasi
  • Profesional Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Profesional Hukum, Sosial dan Budaya

3. Teknisi dan Asisten Profesional sunting

  • Asisten Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknik
  • Asisten Profesional Kesehatan
  • Asisten Profesional Bisnis dan Administrasi
  • Asisten Profesional Hukum, Sosial, Budaya dan yang berhubungan
  • Teknisi Informasi dan Komunikasi

4. Tenaga Tata Usaha sunting

  • Tenaga tata usaha perkantoran umum
  • Tenaga tata usaha pelayanan pelanggan
  • Tenaga tata usaha penghitungan dan pencatatan dokumen
  • Tenaga tata usaha lainnya

5. Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan sunting

  • Tenaga Usaha Jasa Perorangan
  • Tenaga Penjualan
  • Tenaga Perawatan Pribadi
  • Tenaga Usaha Jasa Perlindungan

6. Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sunting

  • Pekerja Terampil Pertanian Berorientasi Pasar
  • Pekerja Terampil Kehutanan, Perikanan dan Perburuan Berorientasi Pasar
  • Petani, Nelayan, Pemburu dan Pengumpul Subsistem

7. Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dan yang berhubungan sunting

  • Pekerja Bangunan dan yang berhubungan, Selain Pekerja Kelistrikan
  • Pekerja Logam, Permesinan dan yang berhubungan
  • Pekerja Kerajinan dan Percetakan
  • [7]
  • Pekerja Pengolahan Makanan, Kayu, Garmen dan yang berhubungan

8. Operator dan Perakit Mesin sunting

  • Operator Mesin Stasioner dan yang berhubungan
  • Perakit
  • Pengemudi dan Operator Mesin Bergerak

9. Pekerja Kasar sunting

  • Tenaga Kebersihan dan Juru Bantu
  • Buruh Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Buruh Pertambangan, Konstruksi, Industri Pengolahan dan Transportasi
  • Asisten Penyiapan Makanan
  • Pedagang dan Pekerja Jasa Jalanan
  • Pekerja Sampah dan Pekerja Kasar Lainnya

0. Angkatan Bersenjata sunting

  • Perwira
  • Bintara
  • Tamtama

Lihat juga sunting

  1. ^ "United Nations Statistics Division". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-25. Diakses tanggal 2017-07-07. 
  2. ^ Organisasi Perburuhan Internasional.
  3. ^ Organisasi Kesehatan Dunia.
  4. ^ Hunter D et al. 2009.
  5. ^ United Nations Statistics Division. Dunia 2010 Penduduk dan Perumahan Sensus Program, diakses tanggal 29 Maret 2011.
  6. ^ Organisasi Perburuhan Internasional.
  7. ^ Pekerja Kelistrikan dan Elektronik

Pranala luar sunting

  • situs resmi ISCO ILO.

Bacaan lebih lanjut sunting