Indonesia Telecommunications User Group


Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG) adalah sebuah organisasi yang bertujuan memperjuangkan hak pengguna jasa dan sarana telekomunikasi di Indonesia.[1] IDTUG merupakan salah satu anggota dari organisasi induk berskala internasional, International User Telecommunications Users Group (INTUG).[1][1]

Logo IDTUG.

Sejarah Pendirian

sunting

IDTUG berdiri dan diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2004 di Jakarta.[2] Landasan hukum yang menyertainya adalah Akta Pendirian nomor 05 tanggal 4 September tahun 2006, yang dibuat oleh Imam Cahyono, SH, notaris di Depok.[2] Lalu pada tanggal 12 Februari tahun 2010 mengalami perubahan terakhir tertulis nomor 205 yang dibuat oleh Gunawan Budilaksono, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Bekasi.[2]

Aktivitas

sunting

IDTUG aktif menghadiri forum internasional bersama dengan organisasi induk, INTUG, atau dengan organisasi cabang INTUG dari negara lain.[1] Setiap tahunnya IDTUG menghadiri pertemuan tahunan (annual meeting) dengan INTUG seperti di kantor pusat Belanda (2012), Hong Kong dan Tiongkok (2011), serta London dan Belgia (2012).[1] Pada pertemuan pengurus pusat di Belanda tahun 2012, komisaris jendral IDTUG, Muhammad Jumadi, terpilih sebagai anggota inti INTUG dan merupakan anggota inti pertama di Asia.[1]

Rujukan

sunting
  1. ^ a b c d e f (Inggris) Jangan Tulalit. "Muhammad Jumadi Dipilih Sebagai Boar Members of INTUG". 
  2. ^ a b c "Sepak Terjangnya Dipertanyakan, Ini Jawaban IDTUG". Okezone. 09/05/2010.